Wajibkah Tunjangan Hari Raya itu ?



Mendekati separuh bulan Ramadhan, pasti yang berprofesi sebagai pegawai akan mulai harap-harap cemas, menanti tanggal berapa THR masuk ke rekening tabungan.
Mungkin ada yang selalu cek saldo lewat sms, atau mampir ke atm setiap pulang kerja.
Bahkan ada yang terang-terangan bertanya ke pihak HRD "kapan THR saya cair ya bu?"

Itulah yang dulu saya alami juga. Menjelang bulan Ramadhan, salah satu hal yang paling saya tunggu adalah menerima THR. seolah-olah THR ini adalah segalanya yang bisa menyelamatkan keuangan saya saat selama menikmati Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Agak lebay memang, tapi pada umumnya itulah yang kami pegawai rasakan setiap tahunnya.

Dan sekarang setelah lepas dari profesi pegawai dan berubah haluan menjadi wirausawan, THR yang tadinya dinanti-nanti sekarang menjadi sesuatu yang membuat saya memutar otak. Bagaimana caranya supaya anggaran tidak minus untuk pengeluaran THR karyawan.
Dan saat inilah saya suka tertawa sendiri sambil berkata "oh, mungkin dulu owner tempat kerja saya juga merasakan hal yang sama ya"

Tapi apa sih sebenarnya THR ini? dan apa memang wajib dibayarkan ke semua karyawan?
Selama merangkap jabatan menjadi HRD di salah satu perusahaan multinasional, saya banyak belajar mengenai peraturan tenaga kerja dan salah satunya mengenai THR ini.
Beberapa hal yang selama ini mungkin tidak pernah terpikir tentang THR akan saya share disini ya.


1. Peraturan Pemerintah tentang THR
THR diatur dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menggantikan Permenaker No.4 Tahun 1994. didalamnya lengkap dijelaskan mengenai THR ini.

2. THR dibagikan di semua hari raya agama
Hari Besar Keagamaan yang diakui pemerintah untuk membagikan THR ini ada 5 :
    Hari Raya Idulfitri - untuk umat muslim
    Hari Raya Natal - untuk umat kristiani
    Hari Raya Nyepi - untuk umat hindu
    Hari Raya Waisak - untuk umat budha
    Hari Raya Imlek - untuk umat konghucu

3. Siapa yang wajib memberi dan menerima THR ?
Dalam Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh/karyawannya. Artinya untuk setiap perusahaan yang sudah memiliki badan hukum atau legalitas, wajib memberikan THR pada karyawannya.

Demikian pula, setiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Meskipun statusnya karyawan kontrak atau karyawan tetap. Jadi untuk buruh harian pun, berhak atas THR juga.

4. Denda atas keterlambatan pembayaran THR
Tahukah Anda, bahwa ada denda untuk setiap keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada kayawannya?
Pasal 5 ayat 4 pada Permenaker No.6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat adalah H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Dan pada pasal 10 dicantumkan denda untuk keterlambatan pembayaran THR adalah 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan.

5. Bagaimana perhitungan THR
Seringkali yang terjadi pada karyawan yang belum satu tahun bekerja adalah mempertanyakan besaran THR yang diterima.

Perhitungan THR didasarkan pada 2 hal :
  • upah atau gaji pokok dan termasuk uang tunjangan tetap. Sehingga untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, berhak mendapat satu kali gaji pokok dan untuk yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan, dihitung prorata dengan cara : (jumlah hari kerja dibagi jumlah hari dalam setahun, lalu dikalikan jumlah upah)
  • rata-rata upah selama 12 bulan atau setiap bulannya selama masa kerjanya, ini berlaku untuk pekerja harian lepas.

6. THR bagi karyawan yang di-PHK atau berhenti
Jika Karyawan mengajukan resign ataupun di PHK pada 30 hari sebelum hari raya atau setelah itu, karyawan masih berhak menerima THR-nya. Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status karyawan tetap. 

Untuk karyawan yang masa kontraknya selesai pada 30 hari sebelum hari raya-nya, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR-nya.


Nah sekarang sudah tidak bingung lagi kan dalam menentukan hal-hal mengenai THR bagi para wirausahawan ataupun bagi para pekerja yang mempertanyakan kenapa THR yang diterima tidak sesuai dengan perkiraan.



0 Comments:

Post a Comment