Dana Zakat Dimanfaatkan Untuk Apa Sih ?





Bertemu lagi dengan Nyonya Guslie. Kali ini saya mau membahas tentang Zakat.
Kalau saat Ramadhan kemarin yang pernah ditulis adalah mengenai zakat dan infaq yang berhubungan dengan bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah dan beberapa jenis infaq yang bisa dilakukan di bulan Ramadhan (link tulisan bisa dibaca disini).

Namun kali ini, kita bahas mengenai distribusi atau pemanfaatan zakat yang lebih luas yuk.

Sebenarnya apa saja sih, jenis zakat yang ada ? Pada dasarnya secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Penjelasannya bisa dilihat di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://baznas.go.id/zakat.

Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadhan menjelang sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri, sementara zakat maal kata kuncinya adalah "harta". Artinya segala bentuk harta yang sudah mencapai kadar tertentu yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk sedekah wajib dan akan disalurkan oleh pengelola/pengumpul zakat yang disebut amil zakat.

Untuk lebih memudahkan, kita bisa melihat referensi gambar dari laman sosial media instagram @literasizakatwakaf ini, supaya bisa memahami zakat apa saja yang ada dan harus dibayarkan :



CARA MENGETAHUI PENYALURAN DANA ZAKAT

Saat menyerahkan zakat melalui badan amil zakat negara maupun melalui lembaga amil zakat yang dikelola oleh swasta, pernahkah terbersit pertanyaan "Zakat yang sudah dikumpulkan oleh para badan amil zakat tersebut disalurkan untuk apa dan kemana?"
Pernah gak sih, penasaran, "Zakat dari saya sudah tepat sasaran belum ya pemanfaatannya?"

Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengetahui kemana dan untuk apa zakat yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut digunakan.
  • yang PERTAMA, cek laporan kegiatan dan pendistribusian zakat di website atau sosial media atau buletin bulanan dari amil zakat tempat kita berzakat. Setiap amil zakat pasti memiliki salah satu media sebagai tempat untuk pelaporan kegiatannya.
  • yang KEDUA, bisa menanyakan langsung kepada amil zakat yang bersangkutan, terutama bila mengumpulkan zakat di masjid yang laporannya biasanya disampaikan secara lisan saat pelaksanaan ibadah sholat Jumat.

PROGRAM PENYALURAN DANA ZAKAT

Karena zakat harus ditujukan untuk kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka dana zakat dapat digunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Seperti terlihat dari program lembaga Baznas yang tercantum di website resminya, ataupun bisa dilihat di masing-masing cabang tiap daerah.

Contohnya saja lembaga baznas di propinsi Bali, tempat saya tinggal yang memiliki program :
  1. Bantuan bagi para mustahik (penerima zakat) berupa modal usaha maupun bantuan konsumtif bagi yang tidak mungkin lagi untuk melakukan kegiatan usaha.

  2. Bantuan kesehatan bagi kaum duafa dan mustahik misal biaya pengobatan, khitanan massal, biaya operasi, dan lainnya.

  3. Bantuan di jalur dakwah, seperti guru ngaji di daerah terpencil/ pedesaan yang aktif memberikan pendidikan agama kepada penduduk sekitarnya.

  4. Bantuan beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga mustahik.

  5. Bantuan lain yang bersifat insidentil, misal untuk korban bencana alam, mustahik yang tertimpa musibah (kebakaran, atau terlilit hutang), santunan kematian dan lainnya.

contoh program penyaluran dana zakat


Program penyaluran dana zakat ini bisa sama di setiap daerah, baik dari lembaga amil zakat oleh pemerintah maupun yang dikelola non-pemerintah.

Subhanallah, betapa indahnya ya jika kita bisa membantu saudara kita lainnya. Saudara seagama, maupun saudara sebangsa senegara.
Apalagi nilai zakat 2.5% inshaAllah tidaklah memberatkan karena nominalnya yang jauh lebih sedikit daripada nominal gaji yang kita terima maupun aset/ harta yang kita miliki.

Lalu bagaimana mengetahui bahwa penerima zakat adalah seorang yang memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai mustahik ? Bisa melalui dua cara :
  • PERTAMA, Lembaga amil zakat akan melakukan penelusuran untuk mendata dan mensurvey masyarakat sekitar yang termasuk golongan mustahik.
  • KEDUA, masyarakat bisa memberikan informasi kepada lembaga amil zakat terdeka, untuk kemudian diseleksi oleh badan atau lembaga tersebut.

Jadi selain bisa mendaftar menjadi muzakki (yang membayar zakat), kita pun bisa mendaftarkan mustahik yang kita kenal kepada lembaga amil zakat terdekat. Untuk nantinya diseleksi oleh lembaga amil zakat tersebut, apakah yang bersangkutan bisa masuk kedalam kategori mustahik yang berhak mendapatkan penyaluran dana zakat atau tidak.
Informasi lebih lengkap mengenai syarat mendaftarkan mustahik ini, bisa kita dapatkan di lembaga amil zakat terdekat dengan tempat tinggal kita.

CONTOH PENYALURAN DANA ZAKAT

Sekarang saya akan berikan beberapa contoh penyaluran dana zakat yang saya ambil dari beberapa laman sosial media dan website lembaga baznas di beberapa kota. Semoga bisa menjadi inspirasi untuk kita semua supaya semakin giat membayar zakat ya.

CERITA 1

Lembaga amil zakat memberikan fasilitas khitan massal gratis untuk anak-anak dari kaum dhuafa di Kota Banyuwangi, Jawa Timur seperti yang terlihat di laman media sosial nya :


CERITA 2

Baznas Kota Denpasar berikan bantuan modal usaha jamu kepada Ibu Rutin Triwahyuni seorang Single Parent yang setelah ditinggal mati oleh suaminya beberapa tahun lalu, kini berjuang seorang diri menyambung hidup bersama anak-anaknya


CERITA 3

Baznas kota Banjarmasin salurkan bantuan untuk 34 Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran di Jl. Alalak Selatan RT 5.


Dan masih banyak contoh lain penyaluran zakat yang bisa dilihat di masing-masing laman website dan media sosial di atas.
Jadi, jangan takut untuk membayar zakat ya. Selalu cari lembaga amil zakat terpercaya yang sudah memiliki izin maupun terdaftar di Kementerian Agama. Kenapa? Supaya dana zakat bisa tersalurkan dengan tepat kepada para mustahik yang memang benar-benar membutuhkan.

Dari sisi badan atau lembaga amil zakat sendiri, sosialisasi mengenai keberadaan lembaga amil zakat perlu lebih sering dilakukan. Disertai dengan sosialisasi pendistribusian dana zakat kepada mustahik, maupun cara mendaftarkan data mustahik dari masyarakat.

Karena tanpa sosialisasi, masyarakat bisa jadi tidak mengetahui pentingnya kewajiban dan manfaat zakat.


Sosialisasi mengenai keberadaan lembaga amil zakat perlu lebih sering dilakukan. Disertai dengan sosialisasi pendistribusian dana zakat kepada mustahik, maupun cara mendaftarkan data mustahik dari masyarakat.


Nah, untuk yang ingin belajar lebih dalam lagi mengenai peraturan zakat dan segala sesuatu tentang dunia Islam, Kementrian Agama sudah menyiapkan satu website khusus untuk itu, langsung saja masuk ke link https://bimasislam.kemenag.go.id/

Tulisan ini juga ditujukan untuk ikut serta dalam progam literasi zakat dan wakaf yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI demi meningkatkan literasi masyarakat mengenai zakat dan wakaf. Untuk lebih jelasnya, simak saja website https://literasizakatwakaf.com untuk melihat rangkaian dari program ini.

Yuk coba kita bayangkan saja, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Jika 50% nya saja dari muslim Indonesia membayar zakat, inshaAllah zakat tersebut bisa digunakan untuk membantu perekonomian 50% masyarakat lainnya, loh.




 
CATATAN KAKI :

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertugas menerima dan mengumpulkan zakat, untuk kemudian mendistribusikannya kepada para mustahik.

Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.









7 comments:

  1. Bermanfaat sekali infonya. Buat kita tergolong kecil, tapi manfaatnya besar bagi orang lain. Lanjuut!

    ReplyDelete
    Replies
    1. yaaa bener bangets,, sesuatu yang nilaninya kecil bukan berarti tidak bermanfaat yaa..

      Delete
  2. iya loh...aku tuh sering banget berpikir. Ini badan2 penyaluran Zakat ini bener gak sih nyalurinnya ke yatim dhuafa atau bahkan ke negara lain seperti palestina?. bahkan kenaoa ya kok makin banyak dan terkadang sesekali aja ramenya seperti di idul fitri dan idul kurban. padahal untuk zakat kan tiap bulan ya. dan jika efektif maka jumlah kaum dhuafa di indonesia harusnya berkurang . hahaha itu pola pikir gampangnya ..aduh maafkan akuu yang masih awam dan terlalu general tentang ini.kalo saya biasanya nyalurinnya transfer ke Baznas atau stand yang ada di mall mall..hehehe

    ReplyDelete
  3. iya loh...aku tuh sering banget berpikir. Ini badan2 penyaluran Zakat ini bener gak sih nyalurinnya ke yatim dhuafa atau bahkan ke negara lain seperti palestina?. bahkan kenaoa ya kok makin banyak dan terkadang sesekali aja ramenya seperti di idul fitri dan idul kurban. padahal untuk zakat kan tiap bulan ya. dan jika efektif maka jumlah kaum dhuafa di indonesia harusnya berkurang . hahaha itu pola pikir gampangnya ..aduh maafkan akuu yang masih awam dan terlalu general tentang ini.kalo saya biasanya nyalurinnya transfer ke Baznas atau stand yang ada di mall mall..hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. he-eh.. paling gampang ya nanya langsung ke kantornya mereka, meski kadang kalo jauh jadi mager mau kesana :) atau cek medsos nya. biasanya pada update tuh disitu. laporan pertanggungjawaban tertulis juga biasanya dicantumin di website atau kayak semacam buletin cetak bulanan gitu.

      jangan deeeh pake lembaga2 yang meragukan izinnya.. kan gak tau yaa ntar disalurkan kemana.
      Tetap semangat ber-zakat yaaa..

      Delete